KUALA LUMPUR, KOMPAS.com - Pengadilan Tinggi Malaysia, pada Kamis (3/12) menjatuhkan hukuman penjara 12 tahun kepada Yim Pek Ha. Asal tahu saja, Pek Ha adalah majikan Nirmala Bonat, seorang TKI Indonesia asal Nusa Tenggara Timur (NTT). Sebagaimana ditulis allvoice.com, hukuman itu lebih rendah enam tahun ketimbang tuntutan pengadilan tingkat di bawahnya.
Nirmala Bonat, kini berusia 20 tahun, mengalami penyiksaan kala bekerja sebagai pembantu rumah tangga di apartemen Pek Ha yang terletak di Jalan Tunku Ismail, Kuala Lumpur, pada Januari hingga Mei 2004. Seorang anggota keamanan apartemen yang melihat perempuan itu menangis, kemudian memberikan pertolongan sekaligus melaporkan kejadian itu kepada polisi setempat. Saat ditemukan, Nirmala Bonat mengalami luka melepuh di sekujur tubuhnya.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar